PPh Final UMKM 0,5% untuk Penjualan melalui Marketplace

Pengenaan PPh Final UMKM 0,5% (berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022) untuk pedagang online yang berjualan melalui marketplace (Tokopedia, Shopee, Lazada, TikTok Shop, dll.) diatur dengan memperhitungkan ketentuan batas omzet bebas panduan lengkap pajak serta metode pencatatan peredaran bruto.

1. Pemetaan Ketentuan PPh Final 0,5% per Jenis Subjek Pajak

Jenis Wajib Pajak Batas Bebas Pajak (PTKP UMKM) Cara Menghitung PPh Final 0,5% Jangka Waktu Maksimal
Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOOP) Rp500 Juta Pertama / Tahun (Bebas PPh) $0{,}5\% \times (\text{Omzet Kumulatif} – \text{Rp500.000.000})$ 7 Tahun Pajak
WP Badan (CV / Firma / Koperasi) Tidak Ada (Langsung dari Rp1) $0{,}5\% \times \text{Total Omzet Bruto Bulanan}$ 4 Tahun Pajak
WP Badan (Perseroan Terbatas / PT) Tidak Ada (Langsung dari Rp1) $0{,}5\% \times \text{Total Omzet Bruto Bulanan}$ 3 Tahun Pajak

2. Penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Omzet Marketplace

Kesalahan umum yang sering terjadi pada penjual di marketplace adalah menghitung PPh 0,5% dari dana bersih yang cair ke rekening bank (net settlement).

Aturan DJP: Dasar Jasa konsultan pajak JakartaPPh Final adalah Nilai Penjualan Bruto (Gross Sales) sebelum dipotong biaya admin, komisi platform, vouchers, atau ongkos kirim.

Formula DPP:

$$\text{DPP PPh Final} = \text{Harga Jual Produk (Sebelum Diskon Platform)} – \text{Diskon Toko Sendiri}$$

Penting: Biaya layanan (admin fee/commission fee), biaya iklan (ads), dan biaya cashback yang dipotong langsung oleh marketplace tidak boleh mengurangi dasar pengenaan PPh Final 0,5%.

3. Contoh Ilustrasi & Cara Penghitungan (WPOOP Penjual Shopee/Tokopedia)

Bapak Budi (Orang Pribadi) memiliki toko online di Shopee dan Tokopedia. Akumulasi penjualan kotor (bruto) selama tahun pajak adalah sebagai berikut:

Bulan Omzet Bruto Shopee Omzet Bruto Tokopedia Total Omzet Bulanan Omzet Akumulatif (Kumulatif) PPh Final 0,5% Terutang
Januari Rp80.000.000 Rp70.000.000 Rp150.000.000 Rp150.000.000 Rp0 (Masih < Rp500 Juta)
Februari Rp100.000.000 Rp100.000.000 Rp200.000.000 Rp350.000.000 Rp0 (Masih < Rp500 Juta)
Maret Rp120.000.000 Rp80.000.000 Rp200.000.000 Rp550.000.000 Rp250.000 (Lihat Detail)
April Rp110.000.000 Rp90.000.000 Rp200.000.000 Rp750.000.000 Rp1.000.000

Penjelasan Bulan Maret (Bulan Transisi Tembus Rp500 Juta):

  • Pada bulan Maret, total akumulasi omzet mencapai Rp550.000.000 (melewati batas Rp500 Juta).

  • Omzet yang kena PPh Final pada bulan Maret hanya porsi selisih di atas Rp500 Juta:

    $$\text{Omzet Kena Pajak Maret} = \text{Rp550.000.000} – \text{Rp500.000.000} = \text{Rp50.000.000}$$
    $$\text{PPh Final Maret} = 0{,}5\% \times \text{Rp50.000.000} = \mathbf{\text{Rp250.000}}$$

Penjelasan Bulan April (Penuh Dikenakan PPh 0,5%):

  • Karena omzet kumulatif sudah melampaui Rp500 Juta, seluruh omzet bulan April (Rp200.000.000) langsung dikalikan 0,5%:

    $$\text{PPh Final April} = 0{,}5\% \times \text{Rp200.000.000} = \mathbf{\text{Rp1.000.000}}$$

4. Mekanisme Pemotongan PPh 23 dari Biaya Layanan Marketplace

Saat jualan di marketplace, penjual dipotong biaya admin/layanan (platform fee).

  • Secara normal, transaksi B2B atas biaya jasa layanan platform terutang pemotongan PPh Pasal 23 (2%).

  • Agar penjual UMKM tidak dipotong PPh 23 oleh pihak marketplace (atau agar tidak timbul kewajiban memotong PPh 23 atas jasa platform), penjual wajib mengajukan dan menyerahkan Surat Keterangan (Suket) PP 55 yang diterbitkan oleh DJP melalui DJP Online kepada manajemen marketplace.

5. Tata Cara Penyetoran & Pelaporan Pajak

  1. Unduh Laporan Penjualan (Sales Report):

    Setiap akhir bulan, unduh Laporan Penjualan / Laporan Penghasilan Bruto dari dashboard seller center tiap-tiap platform (Bukan Laporan Pencairan Dana).

  2. Penggabungan Omzet Multi-Toko / Multi-Account:

    Jika memiliki 3 toko di Shopee dan 2 toko di Tokopedia yang menggunakan NIK/NPWP sama, seluruh omzet kotor wajib dijumlahkan menjadi satu.

  3. Penerbitan Kode Billing & Penyetoran:

    • Buat Kode Billing melalui e-Billing DJP Online dengan kode akun pajak 411128 (PPh Final) dan kode jenis setoran 420 (PPh Final UMKM PP 55/2022).

    • Setorkan ke bank/pos/e-commerce paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

  4. Pelaporan Masa & SPT Tahunan:

    • Penyetoran yang telah mendapat NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dianggap telah melaporkan SPT Masa PPh Final (tidak perlu lapor SPT Masa bulanan).

    • Seluruh rekapitulasi omzet dan PPh Final yang dibayar wajib dilaporkan kembali pada Lampiran PPh Final SPT Tahunan PPh (Formulir 1770 untuk OP atau 1771 untuk Badan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *